PERAN KOMPETENSI GURU DALAM PEMBELAJARAN PAI
A.
Pendahuluan
Dunia pendidikan sedang diguncang oleh berbagai perubahan dengan
tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta
ditantang untuk dapat menjawab bebagai permasalahan lokal dan dan perubahan
global yang begitu pesat. Perubahan dan permasalahan tersebut seperti pasar bebas, perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan informasi, seni, budaya, yang sangat dahsyat. Maka dengan perkembangan tersebut harus
dibarengi dengan perkembangan di dunia pendidikan mulai dari mutu pendidikan
baik mutu guru, siswa, kurikulum, dan sarana prasarana yang berkualitas,
sehingga akan mengahsilkan sumberdaya manusia yang berkualaitas pula.
Fungsi dan tujuan pendidikan Indonesia yang tertuang dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 (Sidiknas, Pasal 3) yang berbunyi pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis.[1]
Dalam meningkatakan kualitas pendidikan dipengaruhi oleh penyempurnaan
seluruh komponen pendidikan seperti peningkatan kualitas dan pemerataan
penyebaran guru, kurikulum yang disempurnakan, sumber belajar, sarana dan
prasarana, kebijakan pemerintah. Namun disini guru merupakan komponen paling
menentukan, karena ditangan gurulah komponen-komponen lain menjadi sesuatu yang
berarti bagi kehidupan peserta didik. Guru pula yang menjadi perhatian utama
bagi peserta didik sehingga guru harus bisa menjadi sosok figure bagi anak
didiknya. Oleh sebab itu, guru harus memiliki empat kompetensi yaitu kompetensi
pedagogik, kompetensi personal, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Dalam makalah ini akan membahas keempat kompetensi guru tersebut, sekaligus
peran komptensi itu sendiri dalam pembelajaran kususnya pembelajaran PAI. Maka
diharapkan pada makalah ini nanti akan menjadi diskusi yang menarik bagi para
calon guru atau tenaga pengajar.
B.
Pengertian Kompetensi Guru
Tentang
kompetensi ini ada beberapa rumusan atau pengertian yang perlu dicemati yaitu Kompetensi
(competence), menurut Hall dan Jones
yaitu pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu
secara bulat yang merupakan perbaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang
dapat diamati dan diukur. Selanjutnya Richards menyebutkan bahwa istilah
kompetensi mengacu kepada perilaku yang dapat diamati, yang diperlukan untuk
menuntaskan kegiatan sehari-hari. Sedangkan Spencer dan Spencer mengatakan
bahwa kompetensi merupakan karakteristik mendasar seseorang yang berhubungan
timbal balik dengan suatu criteria efektif dan kecakapan terbaik seseorang
dalam pekerjaan atau keadaan.[2]
Dalam kamus
umum Bahasa Indonesia, kompetensi adalah (kewenangan) kekuasaan untuk
menentukan atau memutuskan suatu hal[3].
Dalam bukunya Ny. Roestiyah NK, kompetensi diartikan sebagai suatu tugas yang
memadai atau pemilihan pengetahuan, ketrampilan, ketrampilan dan kemampuan yang
dituntut oleh jabatan seseorang. Dalam pembahasan ini yang dimaksud kompetensi
yaitu kemampuan atau kesanggupan guru dalam melaksanakan tugasnya, melaksanakan
proses belajar mengajar, kemampuan atau kesanggupan tersebut mempunyai
konsekkuensi bahwa : seorang yang menjadi guru dituntut benar-benar memiliki
bekal pengetahuan dan ketrampilannya sesuai dengan profesinya, sehingga dapat
melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Pada hakekatnya
orientasi kompetensi guru ini tidak hanya diarahkan pada intelek dalam
kaitannya dengan pelaksanaan proses belajar mengajar bersama anak didiknya
saja, akan tetapi punya jangkauan yang lebih luas lagi, yaitu sesuai dengan
kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang nantinya mempergunakannya. Juga terletak
pada pendidikan yang akhirnya diharapkan mampu mencetak kader-kader pembangunan
di masa kini, esok dan mendatang.
Berpijak dari
uraian di atas, dapat diketahui bahwa kompetensi guru itu jangkauannya lebih
luas yang tidak hanya berorientasi ke dalam, artinya yang berkaitan dengan
pengajaran di sekolah saja, tetapi juga berorientasikan keluar, yaitu harus
mampu meneropong apa yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga tidak akan
terjadi pemisah antara guru dan cita-cita masyarakat, sehingga tidak akan
terjadi pemisah antar guru dan cita-cita masyarakat,sebab kalau dilihat lebih
jauh pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab guru atau sekolah, akan
tetapi merupakan tanggung jawab orang tua dan masyarakat.
Perumusan guru
seperti dikemukakan di atas sangat penting atau berguna bagi guru untuk
dijadikan pijakan atas pedoman dalam mengukur kompetensinya. Ini merupakan
suatu yang harus dimiliki dan dikuasai oleh guru yang terlibat langsung dalam
proses belajar mengajar. Dikatakan seseorang yang telah memilih guru sebagi
profesinya, hendaklah bersikap progresif dengan berupaya mengetahui kompetensi
apa yang dituntut oleh masyarakat dalam dirinya, selanjutnya guru berusaha
memenuhinya dan memperbaikinya kekurangan yang dirasa masih terlalu jauh
ketinggalan, dengan langkah seperti ini maka kompetensi yang bagaimanapun yang
diharapkan masyarakat dari seorang guru tidaklah berat untuk dipenuhi.
Disamping itu guru yang sudah bertekad memilih guru sebagai profesinya sudah
barang tentu ia selalu berusaha dengan semangat untuk mengembangkan kariernya
dan mengabdi pada profesinya itu.
Selanjutnya
yang perlu diketahui bahwa dalam upaya meningkatkan kompetensinya, guru perlu
mengenal tiga demensi umum kompetensi yang secara langsung membentuk profil
kompetensi profesional, dan kompetensi kemasyarakatan. Dengan pengembangan
kompetensi guru ini diharapkan pendidikan mempunyai relevansi dengan kebutuhan
atau tuntutan masyarakat (sosial).
C.
Macam-macam Kompetensi Guru
Pemerintah dalam kebijakan pendidikan nasional telah merumuskan
kompetensi guru ada empat, hal tersebut tercantum dalam Penjelasan Peraturan
Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu
kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.[4]
1.
Kompetensi
Pedagogik
a.
Pengertian
Kompetensi Pedagogik
Pedagogik berasal dari bahasa Yunani yakni paedos yang artinya anak
laki-laki, dan agogos yang artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara
harfiah membantu anak laki-laki zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya
mengantarkan anak majikannya pergi ke sekolah. Menurut Prof. Dr. J. Hoogeveld
(Belanda), pedagogik ialah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak kea
rah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia mampu secara mandiri menyelesaikan
tugas hidupnya.[5]
Secara umum istilah pedagogik (pedagogi) dapat beri makna sebagai
ilmu dan seni mengajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk orang dewasa
ialah andragogi. Dengan pengertian itu maka pedagogik adalah sebuah pendekatan
pendidikan berdasarkan tinjauan psikologis anak. Pendekatan pedagogik muaranya
adalah membantu siswa melakukan kegiatan belajar. Berdasarkan pengertian
seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah ilmu
tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif
antara pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi pedagaogik adalah sejumlah
kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
Berdasarkan pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud
dengan pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya
terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa. Sedangkan
kompetensi pedagaogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu
dan seni mengajar siswa.
b.
Ruang Lingkup Kompetensi Pedagogik
Berdasarkan beberapa pengertian seperti tersebut di atas dengan
kompetensi pedagogik maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut:[6]
1)
Mengaktualisasikan
landasan mengajar,
2)
Pemahaman
terhadap peserta didik
3)
Menguasai
ilmu mengajar (didaktik metodik),
4)
Menguasai
teori motivasi,
5)
Mengenali
lingkungan masyarakat,
6)
Menguasai
penyusunan kurikulum,
7)
Menguasai
teknik penyusunan RPP,
8)
Menguasai
pengetahuan evaluasi pembelajaran, dll.
2.
Kompetensi
Kepribadian
a.
Pengertian Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan
perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur
sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari.[7]
Menurut Hamzah
B.Uno Kompetensi
Personal, artinya sikap kepribadian yang mantap sehingga mampu
menjadi sumbr intensifikasi bagi subjek. Dalam hal ini berarti memiliki
kepribadian yang pantas diteladani, mampu melaksanakan kepemimpinan seperti
yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara, yaitu “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa.
Tut Wuri Handayani”.[8] Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan
teladan, serta membangkitkan motivasi belajar siswa. Oleh karena itu seorang
guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan
dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya.
b.
Ruang Lingkup Kompetensi Kepribadian
Menurut Djam’an kompetensi kepribadian yang perlu dimiliki
guru antara lain sebagai berikut.[9]
1) Guru sebagai manusia ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa berkewajiban untuk meningkatkan iman dan ketakwaannya kepada
Tuhan, sejalan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
2) Guru memiliki kelebihan dibandingkan
yang lain.
3) Guru perlu untuk mengembangkan sikap
tenggang rasa dan toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ditemuinya dalam
berinteraksi dengan peserta didik maupun masyarakat.
4) Guru diharapkan dapat menjadi
fasilitator dalam menumbuh kembangkan budaya berpikir kritis di masyarakat,
saling menerima dalam perbedaan pendapat dan bersikap demokratis dalam
menyampaikan dan menerima gagasan-gagasan mengenai permasalahan yang ada di
sekitarnya sehingga guru menjadi terbuka dan tidak mentup diri dari hal-hal
yang berada di luar dirinya.
5) Guru diharapkan dapat sabar dalam
arti tekun dan ulet melaksaakan proses pendidikan tidak langsung dapat
dirasakan saat itu tetapi membutuhkan proses yang panjang.
6) Guru mampu mengembangkan dirinya
sesuai dengan pembaharuan, baik dalam bidang profesinya maupun dalam
spesialisasinya.
7) Guru mampu menghayati tujuan-tujuan
pendidikan baik secara nasional, kelembagaan, kurikuler sampai tujuan mata
pelajaran yang diberikannya.
8) Hubungan manusiawi yaitu kemampuan
guru untuk dapat berhubungan dengan orang lain atas dasar saling menghormati
antara satu dengan yang lainnya.
9) Pemahaman diri, yaitu kemampuan
untuk memahami berbagai aspek dirinya baik yang positif maupun yang negative.
10) Guru mampu melakukan
perubahan-perubahan dalam mengembangkan profesinya sebagai innovator dan
kreator.
3.
Kompetensi
Profesional
a.
Pengertian Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang
dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.
Kompetensi di sini meliputi pengatahuan, sikap, dan keterampilan profesional,
baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi profesional
merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam
Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud
dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.[10]
Dengan kata lain pengertian guru profesional adalah orang yang
punya kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu
melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru. Guru profesional adalah orang yang
terdidik dan terlatih serta punya pengalaman bidang keguruan. Seorang guru
profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara lain; memiliki
kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi kemampuan
berkomunikasi dengan siswanya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai
etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya dan selalu melakukan
pengembangan diri secara terus-menerus (continous improvement) melalui
organisasi profesi, buku, seminar, dan semacamnya.
b.
Ruang Lingkup Kompetensi Profesional
Secara umum
kompetensi profesfional dapat diidentifikasi tentang ruang lingkup kompetensi
professional guru adalah sebagai berikut:[11]
1)
Kemampuan penguasaan materi/bahan bidang studi.
Penguasaaan ini menjadi landasan pokok untuk keterampilan mengajar.
2)
Kemampuan mengelola program pembelajaran yang
mencakup merumuskan standar kompetensi dan kompetensi dasar, merumuskan
silabus, tujuan pembelajaran, kemampuan menggunakan metode/model mengajar,
kemampuan menyusun langkah-langkah kegiatan pembelajaran, kemampuan mengenal
potensi (entry behavior) peserta didik, serta kemampuan merencanakan dan
melaksanakan pengajaran redmedial.
3)
Kemampuan mengelola kelas. Kemampuan ini antara
lain adalah; mengatur tata ruang kelas dan menciptakan iklim belajar mengajar
yang kondusif.
4)
Kemampuan mengelola dan penggunaan media serta
sumber belajar. Kemampuan ini pada dasarnya merupakan kemampuan menciptakan
kondisi belajar yang merangsang agar proses belajar mengajar dapat berlangsung
secara efektif dan efisien.
5)
Kemampuan penguasaan tentang landasan
kependidikan. Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan.
6)
Kemampuan menilai prestasi belajar peserta
didik yaitu kemampuan mengukur perubahan tingkah laku siswa dan kemampuan
mengukur kemahiran dirinya dalam mengajar dan dalam membuat program.
7)
Kemampuan
memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah.
8)
Kemampuan/terampil
memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
9)
Kemampuan
memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
10)
Kemampuan
memahami karakteristik peserta didik. Guru dituntut memiliki pemahaman yang
lebih mendalam tentang ciri-ciri dan perkembangan peserta didik, lalu
menyesuaikan bahan yang akan diajarkan sesuai dengan karakteristik peserta
didik.
11)
Kemampuan
menyelenggarakan administrasi sekolah.
12)
Kemampuan
memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan.
13)
Kemampuan/berani
mengambil keputusan.
14)
Kemampuan
memahami kurikulum dan perkembangannya.
15)
Kemampuan
bekerja berencana dan terprogram.
16)
Kemampuan
menggunakan waktu secara tepat.
Jadi dari uraian ruang lingkup diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi
profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi
yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi
profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar
dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang
lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
4.
Kompetensi
Sosial
a.
Pengertian Kompetensi Sosial
Dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan pendidik sebagai
bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul seacara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta
didik dan masyarakat sekitar[12]. Sedangkan
menurut Hamzah B. Uno kompetensi sosial artinya guru harus mampu menunjukkan
dan berinteraksi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama guru
dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.[13]
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung
jawab sebagai guru kepada siswa, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan
agamanya. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya,
mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai serta mengembangkan
dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam
memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial
serta memiliki kemampuan berinteraksi sosial. Tanggung jawab intelektual
diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan
yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan
moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang
perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma agama dan norma moral.
b.
Ruang Lingkup Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial dalam kegiatan
belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan
masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga
peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki
karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang
bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan
mendidik adalah tugas kemanusiaan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi
sosial karena guru adalah penceramah jaman.
Menurut Djam’an Satori, kompetensi sosial adalah sebagai
berikut.[14]
1)
Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua
peserta didik.
2)
Bersikap simpatik.
3)
Dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite
Sekolah.
4)
Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.
5)
Memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
Kompetensi sosial merupakan
kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja di lingkungan
sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru
dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang
diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama
adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru
tinggal. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru antara lain;
terampil berkomunikasi, bersikap simpatik, dapat bekerja sama dengan Dewan
Pendidikan/Komite Sekolah, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan,
dan memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
D.
Hakikat Profesionalisme guru
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang
memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh
sembarangan orang di luar bidang pendidikan. Profesi adalah pekerjaan yang di
landasi pendidikan keahlian tertentu. Sedangkan profesinal adalah sesuatu yang
berkaitan dengan profesi yang memerlukan kepandaian kusus untuk
menjalankannya.Walaupun kenyataanya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang
kependidikan. Guru juga merupakan seorang yang mempunyai kemampuan dalam menata
dan mengelola kelas, dimana secara sadar mengarahkan pengalaman dan tingkah
laku dari seorang individu hingga dapat terjadi pendidikan.[15]
Untuk seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa
prinsip mengajar agar dapat melakssanakan tugasnya secara profesional, yaitu
sebagai berikut:[16]
1.
Guru
harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang
diberikan serta dapatmenggunakan sebagai media dan sumber belajar yang
bervariasi.
2.
Guru
harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta
mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
3.
Guru
harus dapat membuat urutan dalam pemberian pelajaran dan penyesuain dengan usia
dan tahapan tugasperkembangan peserta didik.
4.
Guru
perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah
dimiliki peserta didik agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami
pelajaran yang diterimanya.
5.
Sesuai
dengan prinsip repitisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat
menjelasan pelajaran secara berulang-ulang hingga peserta didik menjadi jelas.
6.
Guru
harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta didik secara individual agar
dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut.
7.
Guru
harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik di
dalam kelas maupun di luar kelas.
Hakikat keprofesionalan jabatan guru tidak akan terwujud hanya
dengan mengeluarkan pernyataan bahwa guru adalah jabatan/profesional, meskipun
pernyataan tersebut dikeluarkan dalam bentuk peraturan resmi. Sebaliknya,
status profesional hanya dapat diraih melalui perjuangan yang cukup berat dan
panjang.
E.
Peran Kompetensi Guru dalam Pembelajaran PAI
Guru sebagai
seorang pendidik dapat melaksanakan perannya jika guru tersebut memenuhi empat
syarat kompetensi yaitu komptensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
profesional, dan kompetensi sosial. Guru akan mampu mendidik dan mengajar
apabila dia mempunyai kompetensi kepribadian, misalnya mempunyai kestabilan
emosi, memiliki rasa tanngung jawab yang besar terhadap anak didiknya, bersikap
realistis, bersikap jujur, serta bersikap terbuka dan peka terhadap
perkembangan. Pada kompetensi profesional, seorang guru harus mengusai ilmu yaitu
dengan pengetahuan yang luas, menguasai bahan pelajaran serta ilmu-ilmu yang
berhubungan dengan mata pelajaran yang diajarkan, menguasai teknologi
pendidikan, menguasai kurikulum, dan lain-lain.
Komptensi
sosial misalnya guru guru mempunyai ketrampilan dalam membina hubungan antara
guru dengan murid, guru dengan sesame guru, guru dengan kepala sekolah, guru
dengan komite sekolah, serta hubungan antara guru dengan masyarakat/lingkungan.
Dan kompetensi pedagogik dimana seorang guru harus dapat memahami peserta
didiknya, pengembangan kurikulum/silabus, harus dapat merancang pembelajaran,
dan mengevaluasi hasil belajar. Sehingga
dengan begitu, seorang guru dapat menjalankan perannya sebagai seorang
pendidik.[17]
Keberhasilan
guru melaksanakan peranannya dalam bidang pendidikan sebagian besar terletak
pada kemampuannya melaksanakan berbagai peranan yang bersifat khusus dalam
situasi pembelajaran. Berdasarkan studi literature terhadap pandangan
Adams & Dickey dalam bukunya Bacis Principles of Student Teaching, bahwa
paling tidak terdapat 13 peran guru dalam pembelajaran di kelas yang menuntut
kompetensi mengajar. Peran kompetensi dalam pembelajaran di kelas tersebut
diantaranya:
1.
Guru sebagai mediator, guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan karena media pendidikan merupakan alat komunikasi untuk lebih
mengefektifkan proses belajar-mengajar.
2. Guru sebagai
demonstrator, guru hendaknya
senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta
senantiasa mengembangkannya dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu
yang dimilikinya karena hal ini akan sangat menentukan hasil belajar yang
dicapai oleh siswa.
3.
Guru sebagai pemimpin, guru dapat menjadi sosok
pemimpin bagi siswa yang dapat dijadikan sebagai leader dalam kehidupannya.
4.
Guru sebagai fasilitator, guru hendaknya
mampu mengusahakan sumber belajar yang berguna serta dapat menunjang pencapaian
tujuan dan peoses belajar-mengajar, baik yang berupa nara sumber, buku teks,
majalah, ataupun surat kabar.
5.
Guru sebagai inspirator, guru harus memberikan
inspirasi bagi kemajuan belajar siswa. Persoalan belajar adalah masalah utama
anak didik, guru harus dapat memberikan petunjuk bagaimana cara belajar yang
baik.
6.
Guru sebagai korektor, guru harus bisa
membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk dalam kehidupan
masyarakat.
7.
Guru sebagai ekspeditur, guru sebagai peneliti
atau pengamat bagi perkembangan peserta didik baik dan dapat mengatasi
permasalahan yang dihadapi siswa.
8.
Guru sebagai supervisor, guru hendaknya dapat
membantu, memperbaiki, dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran,
agar dapat melakukan perbaikan terhadap situasi belajar mengajar menjadi lebih
baik.
9.
Guru sebagai motivator, guru harus bisa menjadi
penggerak dan membangkitkan semangat belajar bagi peserta didik baik itu
semangat dari dalam maupun dari luar, sehingga peserta didik lebih mudah dalam
menerima dalam belajar.
10.
Guru sebagai evaluator, guru dapat
mengetahui keberhasilan pencapaian tujuan, penguasaan siswa terhadap pelajaran,
serta ketepatan atau keefektifan metode mengajar. Tujuan lain dari penilaian di
antaranya ialah untuk mengetahui kedudukan siswa di dalam kelas atau
kelompoknya.
11.
Guru sebagai konselor, guru berusaha membimbing
siswa agar dapat menemukan berbagai potensi yang dimilikinya, membimbing siswa
agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka, sehingga
dengan ketercapaian itu ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai individu yang
mandiri dan produktif.
Kunci
keberhasilan tergantung pada diri guru dan siswa dalam mengembangkan kemampuan
berupa keterampilan-keterampilan yang tepat untuk menguasai kekuatan kecepatan,
kompleksitas, dan ketidakpastian, yang saling berhubungan satu sama lain.[18]
Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing.[19]
Guru harus
menguasai metode mengajar, menguasai materi yang akan diajarkan dan ilmu-ilmu
lain yang ada hubungannya dengan ilmu yang akan diajarkan kepada siswa. Juga
mengetahui kondisi psikologis siswa dan psikologis pendidikan agar dapat
menempatkan dirinya dalam kehidupan siswa dan memberikan bimbingan sesuai dengan
perkembangan siswa.[20]
Guru sebelum
mengelola interaksi proses pembelajaran di kelas, terlebih dahulu harus sudah
menguasai bahan atau materi apa yang akan dibahas sekaligus bahan-bahan yang
berkaitan untuk mendukung jalannya proses pembelajaran. Bahan pelajaran adalah
substansi yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran di kelas. Dengan
menguasai materi pelajaran, maka guru akan lebih mudah dalam pengelolaan kelas.
Selain itu guru menjadi lebih mudah dalam memilih strategi belajarnya agar
tujuan yang hendak dicapai dalam materi pelajaran tersebut berhasil terwujud.
Penguasaan bahan
ajar yang berkaitan dengan materi pokoknya dari ilmu-ilmu lain seringkali
sangat dibutuhkan dalam memberikan penjelesannya. Hal ini menjadi sebuah
kebutuhan dimasa sekarang, dimana arus informasi begitu cepat untuk diketahui
siswa. Dengan menkorelasikan materi pelajaran Pendidikan Agama Islam dengan
ilmu lain akan menjadikan proses pembelajaran lebih bermakna dan semakin mudah
dipahami siswa. Tidak sekedar mata pelajaran yang bersifat dogmatis. Apalagi
kalau ditinjau lebih kedalam, pemahaman tentang Islam sendiri juga beragam,
sehingga tidak heran jika dalam memahami Al-Qur’an dan Hadis
sebagai sumber pokok dalam Islam banyak sekali pendapat yang berbeda, bahkan
tidak sedikit yang bertolak belakang.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa peran kompetensi dalam pembelajaran PAI yaitu sebagai
berikut:
1.
Memberi kemudahan guru dalam menyanpaikan
materi ajar kepada peserta didik.
2.
Memberi rasa tanggung jawab guru dalam
pembelajaran PAI untuk menjadikan peserta didik yang mempunyai rasa
religiusitas yang tinggi, dan memiliki kepribadian yang matang.
3.
Membantu guru dalam mengendalikan emosi yang
tinggi dalam mengatasi permasalahan.
4.
Membuat guru menjadi pribadi yang jujur,
realistis dan terbuka serta peka dalam setiap perkembangan.
5.
Membantu guru dalam memahami psikologi peserta
didik, baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
6.
Membantu guru dalam mengelola pembelajaran,
memahami bahan materi, dan teknologi dalam pembelajaran.
7.
Guru dapat berkomunikasi dengan baik kepada
kepala sekolah, guru, karyawan, siswa maupun dengan masyarakat.
F.
Kesimpulan
Kompetensi guru
merupakan kemampuan atau kesanggupan guru dalam melaksanakan tugasnya,
melaksanakan proses belajar mengajar, kemampuan atau kesanggupan untuk benar-benar
memiliki bekal pengetahuan dan ketrampilannya sesuai dengan profesinya,
sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Jadi seorang guru
agar menjadi perannya sebagai seorang pendidik harus memenuhi empat kompetensi guru, hal tersebut tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah
No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu kompetensi pedagogik,
kepribadian, profesional, dan sosial.
Kompetensi guru menuntut pendidik untuk harus menguasai metode
mengajar, menguasai materi yang akan diajarkan dan ilmu-ilmu lain yang ada
hubungannya dengan ilmu yang akan diajarkan kepada siswa. Mempunyai kepribadian
yang baik untuk agar menjadi teladan bagi siswa. Menjalankan profesinya dengan
penuh tanggung jawab. Juga mengetahui kondisi psikologis siswa dan psikologis
pendidikan agar dapat menempatkan dirinya dalam kehidupan siswa dan memberikan
bimbingan sesuai dengan perkembangan siswa.
Oleh karena
itu, perlunya guru PAI senantiasa mengembangkan wawasan keilmuan yang
berhubungan langsung dengan materi pelajaran, dan hal-hal lainnya yang
berkaitan dan dapat membantu pemahaman siswa. Kompetensi yang perlu dimiliki
diantaranya yaitu guru memperhatikan “seni mengajar dan mendidik”, guru tidak
cukup hanya memiliki pengetahuan yang diajarkan tetapi juga harus memiliki
pengetahuan tentang psikologi anak, mengetahui tingkat kesiapan belajar mereka
dan bakat intelektualnya.
Daftar Pustaka
B. Uno, Hamzah. Profesi Kependidikan: Problema, Solusi, dan
Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta:
Bumi Aksara. 2008
Hamalik, Oemar. Pendidikan Guru: Berdasarkan Pendekatan
Komptensi. Jakarta: Bumi Aksara. 2003
Tim. Kamus
Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Reality Publisher. 2008
Mulyasa, E. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru.
Bandung: Remaja Rosdakarya. 2007
Muslich, Masnur. KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan
Konteksrual: Panduan Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Jakarta:
Bumi Aksara. 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional
Pendidikan. Jakarta. Gaung Persada Press. 2005
Purwanto, M. Ngalim. Administrasi dan Supervisi Pendidikan,
cet. ke-12. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2003.
Ramayulis. Metodologi Pendidikan Agama Islam,
cet. ke-4. Jakarta: Kalam Mulia. 2005
Roqib, Moh. dan Nurfuadi. Kepribadian Guru: Upaya Mengembangkan
Kepribadian Guru yang Sehat di Masa Depan. Yogyakarta: Grafindo Litera
Media. 2009
Rose, Colin dan Malcolm J. Nicholl. Cara Belajar Abad XXI, terj. Dedy
Ahimsa, cet. ke-1. Bandung: Nuansa. 2002
Satori, Djam’an dkk. Profesi Keguruan. Jakarta:
Universitas Terbuka. 2007
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Cet. Ke-4. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Uyoh Sadullah; www.rezaeryani.com http://groups.yahoo.com/group/rezaeryani. tanggal akses 1 Maret 2012.
Yamin, Martinis. Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia.
Jakarta: Gaung Persada Press. 2006
[1]
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Cet. Ke-4. (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), hal. 5
[2]Masnur Muslich,
KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Konteksrual: Panduan Bagi Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), hal. 15
[3] Tim, Kamus
Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya: Reality Publisher, 2008), hal. 379
[4] Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2005)
[5]
Uyoh Sadullah; www.rezaeryani.com http://groups.yahoo.com/group/rezaeryani. tanggal akses
1 Maret 2012.
[6]
E. Mulyasa, Standar
Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007) hal. 75
[7] Moh. Roqib dan
Nurfuadi, Kepribadian Guru: Upaya Mengembangkan Kepribadian Guru yang Sehat
di Masa Depan, (Yogyakarta: Grafindo Litera Media, 2009), hal. 122
[8]
Hamzah B. Uno, Profesi
Kependidikan: Problema, Solusi, dan Reformasi
Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hal. 69
[9]
Djam’an Satori,
dkk, Profesi
Keguruan, (Jakarta: Universitas Terbuka, 2007), hal. 38
[10] Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2005)
[11] E. Mulyasa, Standar
Kompetensi dan Sertifikasi Guru, hal. 135 -138
[12]
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2005)
[13] Hamzah B. Uno,
Profesi Kependidikan: Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, hal. 69
[14] Djam’an Satori,
dkk, Profesi
Keguruan, hal. 43
[15] Martinis
Yamin, Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia, (Jakarta: Gaung
Persada Press, 2006), hal. 2
[16]Hamzah B. Uno, Profesi
Kependidikan: Problema Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, (Jakarta:
Bumi Aksara, 2007), hal. 16
[17] Oemar Hamalik,
Pendidikan Guru: Berdasarkan Pendekatan Komptensi, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2003), hal. 42-43
[18]
Colin Rose dan
Malcolm J. Nicholl, Cara Belajar Abad XXI, terj. Dedy
Ahimsa, cet. ke-1, (Bandung: Nuansa, 2002), hal. 11
[19]
M. Ngalim
Purwanto, Administrasi
dan Supervisi Pendidikan, cet. ke-12, (Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 2003), hal. 157
[20] Ramayulis, Metodologi
Pendidikan Agama Islam, cet. ke-4, (Jakarta: Kalam Mulia, 2005),
hal. 52