Sabtu, 22 September 2012

PERAN KOMPETENSI GURU DALAM PEMBELAJARAN



PERAN KOMPETENSI GURU DALAM PEMBELAJARAN PAI

A.    Pendahuluan
Dunia pendidikan sedang diguncang oleh berbagai perubahan dengan tuntutan dan kebutuhan  masyarakat, serta ditantang untuk dapat menjawab bebagai permasalahan lokal dan dan perubahan global yang begitu pesat. Perubahan dan permasalahan tersebut  seperti pasar bebas, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, seni, budaya, yang sangat dahsyat.  Maka dengan perkembangan tersebut harus dibarengi dengan perkembangan di dunia pendidikan mulai dari mutu pendidikan baik mutu guru, siswa, kurikulum, dan sarana prasarana yang berkualitas, sehingga akan mengahsilkan sumberdaya manusia yang berkualaitas pula.
Fungsi dan tujuan pendidikan Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 (Sidiknas, Pasal 3) yang berbunyi pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis.[1]
Dalam meningkatakan kualitas pendidikan dipengaruhi oleh penyempurnaan seluruh komponen pendidikan seperti peningkatan kualitas dan pemerataan penyebaran guru, kurikulum yang disempurnakan, sumber belajar, sarana dan prasarana, kebijakan pemerintah. Namun disini guru merupakan komponen paling menentukan, karena ditangan gurulah komponen-komponen lain menjadi sesuatu yang berarti bagi kehidupan peserta didik. Guru pula yang menjadi perhatian utama bagi peserta didik sehingga guru harus bisa menjadi sosok figure bagi anak didiknya. Oleh sebab itu, guru harus memiliki empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Dalam makalah ini akan membahas keempat kompetensi guru tersebut, sekaligus peran komptensi itu sendiri dalam pembelajaran kususnya pembelajaran PAI. Maka diharapkan pada makalah ini nanti akan menjadi diskusi yang menarik bagi para calon guru atau tenaga pengajar.

B.     Pengertian Kompetensi Guru
Tentang kompetensi ini ada beberapa rumusan atau pengertian yang perlu dicemati yaitu Kompetensi (competence), menurut Hall dan Jones  yaitu pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perbaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur. Selanjutnya Richards menyebutkan bahwa istilah kompetensi mengacu kepada perilaku yang dapat diamati, yang diperlukan untuk menuntaskan kegiatan sehari-hari. Sedangkan Spencer dan Spencer mengatakan bahwa kompetensi merupakan karakteristik mendasar seseorang yang berhubungan timbal balik dengan suatu criteria efektif dan kecakapan terbaik seseorang dalam pekerjaan atau keadaan.[2]
Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, kompetensi adalah (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal[3]. Dalam bukunya Ny. Roestiyah NK, kompetensi diartikan sebagai suatu tugas yang memadai atau pemilihan pengetahuan, ketrampilan, ketrampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang. Dalam pembahasan ini yang dimaksud kompetensi yaitu kemampuan atau kesanggupan guru dalam melaksanakan tugasnya, melaksanakan proses belajar mengajar, kemampuan atau kesanggupan tersebut mempunyai konsekkuensi bahwa : seorang yang menjadi guru dituntut benar-benar memiliki bekal pengetahuan dan ketrampilannya sesuai dengan profesinya, sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Pada hakekatnya orientasi kompetensi guru ini tidak hanya diarahkan pada intelek dalam kaitannya dengan pelaksanaan proses belajar mengajar bersama anak didiknya saja, akan tetapi punya jangkauan yang lebih luas lagi, yaitu sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang nantinya mempergunakannya. Juga terletak pada pendidikan yang akhirnya diharapkan mampu mencetak kader-kader pembangunan di masa kini, esok dan mendatang.
Berpijak dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa kompetensi guru itu jangkauannya lebih luas yang tidak hanya berorientasi ke dalam, artinya yang berkaitan dengan pengajaran di sekolah saja, tetapi juga berorientasikan keluar, yaitu harus mampu meneropong apa yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga tidak akan terjadi pemisah antara guru dan cita-cita masyarakat, sehingga tidak akan terjadi pemisah antar guru dan cita-cita masyarakat,sebab kalau dilihat lebih jauh pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab guru atau sekolah, akan tetapi merupakan tanggung jawab orang tua dan masyarakat.
Perumusan guru seperti dikemukakan di atas sangat penting atau berguna bagi guru untuk dijadikan pijakan atas pedoman dalam mengukur kompetensinya. Ini merupakan suatu yang harus dimiliki dan dikuasai oleh guru yang terlibat langsung dalam proses belajar mengajar. Dikatakan seseorang yang telah memilih guru sebagi profesinya, hendaklah bersikap progresif dengan berupaya mengetahui kompetensi apa yang dituntut oleh masyarakat dalam dirinya, selanjutnya guru berusaha memenuhinya dan memperbaikinya kekurangan yang dirasa masih terlalu jauh ketinggalan, dengan langkah seperti ini maka kompetensi yang bagaimanapun yang diharapkan masyarakat dari seorang guru tidaklah berat untuk dipenuhi. Disamping itu guru yang sudah bertekad memilih guru sebagai profesinya sudah barang tentu ia selalu berusaha dengan semangat untuk mengembangkan kariernya dan mengabdi pada profesinya itu.
Selanjutnya yang perlu diketahui bahwa dalam upaya meningkatkan kompetensinya, guru perlu mengenal tiga demensi umum kompetensi yang secara langsung membentuk profil kompetensi profesional, dan kompetensi kemasyarakatan. Dengan pengembangan kompetensi guru ini diharapkan pendidikan mempunyai relevansi dengan kebutuhan atau tuntutan masyarakat (sosial).




C.    Macam-macam Kompetensi Guru
Pemerintah dalam kebijakan pendidikan nasional telah merumuskan kompetensi guru ada empat, hal tersebut tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.[4]
1.      Kompetensi Pedagogik
a.       Pengertian Kompetensi Pedagogik
Pedagogik berasal dari bahasa Yunani yakni paedos yang artinya anak laki-laki, dan agogos yang artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah membantu anak laki-laki zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya pergi ke sekolah. Menurut Prof. Dr. J. Hoogeveld (Belanda), pedagogik ialah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak kea rah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya.[5]
Secara umum istilah pedagogik (pedagogi) dapat beri makna sebagai ilmu dan seni mengajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk orang dewasa ialah andragogi. Dengan pengertian itu maka pedagogik adalah sebuah pendekatan pendidikan berdasarkan tinjauan psikologis anak. Pendekatan pedagogik muaranya adalah membantu siswa melakukan kegiatan belajar. Berdasarkan pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi pedagaogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
Berdasarkan pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi pedagaogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.

b.      Ruang Lingkup Kompetensi Pedagogik
Berdasarkan beberapa pengertian seperti tersebut di atas dengan kompetensi pedagogik maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut:[6]
1)      Mengaktualisasikan landasan mengajar,
2)      Pemahaman terhadap peserta didik
3)      Menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik),
4)      Menguasai teori motivasi,
5)      Mengenali lingkungan masyarakat,
6)      Menguasai penyusunan kurikulum,
7)      Menguasai teknik penyusunan RPP,
8)      Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran, dll.

2.      Kompetensi Kepribadian
a.       Pengertian Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari.[7] Menurut Hamzah B.Uno Kompetensi Personal, artinya sikap kepribadian yang mantap sehingga mampu menjadi sumbr intensifikasi bagi subjek. Dalam hal ini berarti memiliki kepribadian yang pantas diteladani, mampu melaksanakan kepemimpinan seperti yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara, yaitu “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa. Tut Wuri Handayani”.[8] Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, serta membangkitkan motivasi belajar siswa. Oleh karena itu seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya.

b.      Ruang Lingkup Kompetensi Kepribadian
Menurut Djam’an kompetensi kepribadian yang perlu dimiliki guru antara lain sebagai berikut.[9]
1)      Guru sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berkewajiban untuk meningkatkan iman dan ketakwaannya kepada Tuhan, sejalan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
2)      Guru memiliki kelebihan dibandingkan yang lain.
3)      Guru perlu untuk mengembangkan sikap tenggang rasa dan toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ditemuinya dalam berinteraksi dengan peserta didik maupun masyarakat.
4)      Guru diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam menumbuh kembangkan budaya berpikir kritis di masyarakat, saling menerima dalam perbedaan pendapat dan bersikap demokratis dalam menyampaikan dan menerima gagasan-gagasan mengenai permasalahan yang ada di sekitarnya sehingga guru menjadi terbuka dan tidak mentup diri dari hal-hal yang berada di luar dirinya.
5)      Guru diharapkan dapat sabar dalam arti tekun dan ulet melaksaakan proses pendidikan tidak langsung dapat dirasakan saat itu tetapi membutuhkan proses yang panjang.
6)      Guru mampu mengembangkan dirinya sesuai dengan pembaharuan, baik dalam bidang profesinya maupun dalam spesialisasinya.
7)      Guru mampu menghayati tujuan-tujuan pendidikan baik secara nasional, kelembagaan, kurikuler sampai tujuan mata pelajaran yang diberikannya.
8)      Hubungan manusiawi yaitu kemampuan guru untuk dapat berhubungan dengan orang lain atas dasar saling menghormati antara satu dengan yang lainnya.
9)      Pemahaman diri, yaitu kemampuan untuk memahami berbagai aspek dirinya baik yang positif maupun yang negative.
10)  Guru mampu melakukan perubahan-perubahan dalam mengembangkan profesinya sebagai innovator dan kreator.

3.      Kompetensi Profesional
a.       Pengertian Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk  melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengatahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.[10]
Dengan kata lain pengertian guru profesional adalah orang yang punya kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru. Guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih serta punya pengalaman bidang keguruan. Seorang guru profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara lain; memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi kemampuan berkomunikasi dengan siswanya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus (continous improvement) melalui organisasi profesi, buku, seminar, dan semacamnya.

b.      Ruang Lingkup Kompetensi Profesional
Secara umum kompetensi profesfional dapat diidentifikasi tentang ruang lingkup kompetensi professional guru adalah sebagai berikut:[11]
1)      Kemampuan penguasaan materi/bahan bidang studi. Penguasaaan ini menjadi landasan pokok untuk keterampilan mengajar.
2)      Kemampuan mengelola program pembelajaran yang mencakup merumuskan standar kompetensi dan kompetensi dasar, merumuskan silabus, tujuan pembelajaran, kemampuan menggunakan metode/model mengajar, kemampuan menyusun langkah-langkah kegiatan pembelajaran, kemampuan mengenal potensi (entry behavior) peserta didik, serta kemampuan merencanakan dan melaksanakan pengajaran redmedial.
3)      Kemampuan mengelola kelas. Kemampuan ini antara lain adalah; mengatur tata ruang kelas dan menciptakan iklim belajar mengajar yang kondusif.
4)      Kemampuan mengelola dan penggunaan media serta sumber belajar. Kemampuan ini pada dasarnya merupakan kemampuan menciptakan kondisi belajar yang merangsang agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
5)      Kemampuan penguasaan tentang landasan kependidikan. Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan.
6)      Kemampuan menilai prestasi belajar peserta didik yaitu kemampuan mengukur perubahan tingkah laku siswa dan kemampuan mengukur kemahiran dirinya dalam mengajar dan dalam membuat program.
7)      Kemampuan memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah.
8)      Kemampuan/terampil memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
9)      Kemampuan memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
10)  Kemampuan memahami karakteristik peserta didik. Guru dituntut memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang ciri-ciri dan perkembangan peserta didik, lalu menyesuaikan bahan yang akan diajarkan sesuai dengan karakteristik peserta didik.
11)  Kemampuan menyelenggarakan administrasi sekolah.
12)  Kemampuan memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan.
13)  Kemampuan/berani mengambil keputusan.
14)  Kemampuan memahami kurikulum dan perkembangannya.
15)  Kemampuan bekerja berencana dan terprogram.
16)  Kemampuan menggunakan waktu secara tepat.
Jadi dari uraian ruang lingkup diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.

4.      Kompetensi Sosial
a.       Pengertian Kompetensi Sosial
Dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul seacara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar[12]. Sedangkan menurut Hamzah B. Uno kompetensi sosial artinya guru harus mampu menunjukkan dan berinteraksi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.[13]
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada siswa, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai serta mengembangkan dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan berinteraksi sosial. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma agama dan norma moral.

b.      Ruang Lingkup Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas kemanusiaan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi sosial karena guru adalah penceramah jaman.
Menurut Djam’an Satori, kompetensi sosial adalah sebagai berikut.[14]
1)      Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik.
2)      Bersikap simpatik.
3)       Dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah.
4)      Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.
5)      Memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja di lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru antara lain; terampil berkomunikasi, bersikap simpatik, dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan, dan memahami dunia sekitarnya (lingkungan).

D.    Hakikat Profesionalisme guru
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang di luar bidang pendidikan. Profesi adalah pekerjaan yang di landasi pendidikan keahlian tertentu. Sedangkan profesinal adalah sesuatu yang berkaitan dengan profesi yang memerlukan kepandaian kusus untuk menjalankannya.Walaupun kenyataanya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan. Guru juga merupakan seorang yang mempunyai kemampuan dalam menata dan mengelola kelas, dimana secara sadar mengarahkan pengalaman dan tingkah laku dari seorang individu hingga dapat terjadi pendidikan.[15]
Untuk seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar dapat melakssanakan tugasnya secara profesional, yaitu sebagai berikut:[16]
1.      Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapatmenggunakan sebagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
2.      Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
3.      Guru harus dapat membuat urutan dalam pemberian pelajaran dan penyesuain dengan usia dan tahapan tugasperkembangan peserta didik.
4.      Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
5.      Sesuai dengan prinsip repitisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelasan pelajaran secara berulang-ulang hingga peserta didik menjadi jelas.
6.      Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta didik secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut.
7.      Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
Hakikat keprofesionalan jabatan guru tidak akan terwujud hanya dengan mengeluarkan pernyataan bahwa guru adalah jabatan/profesional, meskipun pernyataan tersebut dikeluarkan dalam bentuk peraturan resmi. Sebaliknya, status profesional hanya dapat diraih melalui perjuangan yang cukup berat dan panjang.

E.     Peran Kompetensi Guru dalam Pembelajaran PAI
Guru sebagai seorang pendidik dapat melaksanakan perannya jika guru tersebut memenuhi empat syarat kompetensi yaitu komptensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Guru akan mampu mendidik dan mengajar apabila dia mempunyai kompetensi kepribadian, misalnya mempunyai kestabilan emosi, memiliki rasa tanngung jawab yang besar terhadap anak didiknya, bersikap realistis, bersikap jujur, serta bersikap terbuka dan peka terhadap perkembangan. Pada kompetensi profesional, seorang guru harus mengusai ilmu yaitu dengan pengetahuan yang luas, menguasai bahan pelajaran serta ilmu-ilmu yang berhubungan dengan mata pelajaran yang diajarkan, menguasai teknologi pendidikan, menguasai kurikulum, dan lain-lain.
Komptensi sosial misalnya guru guru mempunyai ketrampilan dalam membina hubungan antara guru dengan murid, guru dengan sesame guru, guru dengan kepala sekolah, guru dengan komite sekolah, serta hubungan antara guru dengan masyarakat/lingkungan. Dan kompetensi pedagogik dimana seorang guru harus dapat memahami peserta didiknya, pengembangan kurikulum/silabus, harus dapat merancang pembelajaran, dan mengevaluasi hasil belajar.  Sehingga dengan begitu, seorang guru dapat menjalankan perannya sebagai seorang pendidik.[17]
Keberhasilan guru melaksanakan peranannya dalam bidang pendidikan sebagian besar terletak pada kemampuannya melaksanakan berbagai peranan yang bersifat khusus dalam situasi pembelajaran. Berdasarkan studi literature terhadap pandangan Adams & Dickey dalam bukunya Bacis Principles of Student Teaching, bahwa paling tidak terdapat 13 peran guru dalam pembelajaran di kelas yang menuntut kompetensi mengajar. Peran kompetensi dalam pembelajaran di kelas tersebut diantaranya:
1.      Guru sebagai mediator, guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan karena media pendidikan merupakan alat komunikasi untuk lebih mengefektifkan proses belajar-mengajar. 
2.      Guru sebagai demonstrator, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta senantiasa mengembangkannya dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya karena hal ini akan sangat menentukan hasil belajar yang dicapai oleh siswa.
3.      Guru sebagai pemimpin, guru dapat menjadi sosok pemimpin bagi siswa yang dapat dijadikan sebagai leader dalam kehidupannya.
4.      Guru sebagai fasilitator,  guru hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar yang berguna serta dapat menunjang pencapaian tujuan dan peoses belajar-mengajar, baik yang berupa nara sumber, buku teks, majalah, ataupun surat kabar.
5.      Guru sebagai inspirator, guru harus memberikan inspirasi bagi kemajuan belajar siswa. Persoalan belajar adalah masalah utama anak didik, guru harus dapat memberikan petunjuk bagaimana cara belajar yang baik.
6.      Guru sebagai korektor, guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk dalam kehidupan masyarakat.
7.      Guru sebagai ekspeditur, guru sebagai peneliti atau pengamat bagi perkembangan peserta didik baik dan dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi siswa.
8.      Guru sebagai supervisor, guru hendaknya dapat membantu, memperbaiki, dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran, agar dapat melakukan perbaikan terhadap situasi belajar mengajar menjadi lebih baik.
9.      Guru sebagai motivator, guru harus bisa menjadi penggerak dan membangkitkan semangat belajar bagi peserta didik baik itu semangat dari dalam maupun dari luar, sehingga peserta didik lebih mudah dalam menerima dalam belajar.
10.  Guru sebagai evaluator, guru dapat mengetahui keberhasilan pencapaian tujuan, penguasaan siswa terhadap pelajaran, serta ketepatan atau keefektifan metode mengajar. Tujuan lain dari penilaian di antaranya ialah untuk mengetahui kedudukan siswa di dalam kelas atau kelompoknya.
11.  Guru sebagai konselor, guru berusaha membimbing siswa agar dapat menemukan berbagai potensi yang dimilikinya, membimbing siswa agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka, sehingga dengan ketercapaian itu ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai individu yang mandiri dan produktif.
Kunci keberhasilan tergantung pada diri guru dan siswa dalam mengembangkan kemampuan berupa keterampilan-keterampilan yang tepat untuk menguasai kekuatan kecepatan, kompleksitas, dan ketidakpastian, yang saling berhubungan satu sama lain.[18] Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing.[19]
Guru harus menguasai metode mengajar, menguasai materi yang akan diajarkan dan ilmu-ilmu lain yang ada hubungannya dengan ilmu yang akan diajarkan kepada siswa. Juga mengetahui kondisi psikologis siswa dan psikologis pendidikan agar dapat menempatkan dirinya dalam kehidupan siswa dan memberikan bimbingan sesuai dengan perkembangan siswa.[20]
Guru sebelum mengelola interaksi proses pembelajaran di kelas, terlebih dahulu harus sudah menguasai bahan atau materi apa yang akan dibahas sekaligus bahan-bahan yang berkaitan untuk mendukung jalannya proses pembelajaran. Bahan pelajaran adalah substansi yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran di kelas. Dengan menguasai materi pelajaran, maka guru akan lebih mudah dalam pengelolaan kelas. Selain itu guru menjadi lebih mudah dalam memilih strategi belajarnya agar tujuan yang hendak dicapai dalam materi pelajaran tersebut berhasil terwujud.
Penguasaan bahan ajar yang berkaitan dengan materi pokoknya dari ilmu-ilmu lain seringkali sangat dibutuhkan dalam memberikan penjelesannya. Hal ini menjadi sebuah kebutuhan dimasa sekarang, dimana arus informasi begitu cepat untuk diketahui siswa. Dengan menkorelasikan materi pelajaran Pendidikan Agama Islam dengan ilmu lain akan menjadikan proses pembelajaran lebih bermakna dan semakin mudah dipahami siswa. Tidak sekedar mata pelajaran yang bersifat dogmatis. Apalagi kalau ditinjau lebih kedalam, pemahaman tentang Islam sendiri juga beragam, sehingga tidak heran jika dalam memahami Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber pokok dalam Islam banyak sekali pendapat yang berbeda, bahkan tidak sedikit yang bertolak belakang.
Jadi dapat disimpulkan bahwa peran kompetensi dalam pembelajaran PAI yaitu sebagai berikut:
1.      Memberi kemudahan guru dalam menyanpaikan materi ajar kepada peserta didik.
2.      Memberi rasa tanggung jawab guru dalam pembelajaran PAI untuk menjadikan peserta didik yang mempunyai rasa religiusitas yang tinggi, dan memiliki kepribadian yang matang.
3.      Membantu guru dalam mengendalikan emosi yang tinggi dalam mengatasi permasalahan.
4.      Membuat guru menjadi pribadi yang jujur, realistis dan terbuka serta peka dalam setiap perkembangan.
5.      Membantu guru dalam memahami psikologi peserta didik, baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
6.      Membantu guru dalam mengelola pembelajaran, memahami bahan materi, dan teknologi dalam pembelajaran.
7.      Guru dapat berkomunikasi dengan baik kepada kepala sekolah, guru, karyawan, siswa maupun dengan masyarakat.


F.     Kesimpulan
Kompetensi guru merupakan kemampuan atau kesanggupan guru dalam melaksanakan tugasnya, melaksanakan proses belajar mengajar, kemampuan atau kesanggupan untuk benar-benar memiliki bekal pengetahuan dan ketrampilannya sesuai dengan profesinya, sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Jadi seorang guru agar menjadi perannya sebagai seorang pendidik harus memenuhi empat kompetensi guru, hal tersebut tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
Kompetensi guru menuntut pendidik untuk harus menguasai metode mengajar, menguasai materi yang akan diajarkan dan ilmu-ilmu lain yang ada hubungannya dengan ilmu yang akan diajarkan kepada siswa. Mempunyai kepribadian yang baik untuk agar menjadi teladan bagi siswa. Menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab. Juga mengetahui kondisi psikologis siswa dan psikologis pendidikan agar dapat menempatkan dirinya dalam kehidupan siswa dan memberikan bimbingan sesuai dengan perkembangan siswa.
Oleh karena itu, perlunya guru PAI senantiasa mengembangkan wawasan keilmuan yang berhubungan langsung dengan materi pelajaran, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dan dapat membantu pemahaman siswa. Kompetensi yang perlu dimiliki diantaranya yaitu guru memperhatikan “seni mengajar dan mendidik”, guru tidak cukup hanya memiliki pengetahuan yang diajarkan tetapi juga harus memiliki pengetahuan tentang psikologi anak, mengetahui tingkat kesiapan belajar mereka dan bakat intelektualnya.


Daftar Pustaka
B. Uno, Hamzah. Profesi Kependidikan: Problema, Solusi, dan Reformasi  Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. 2008
Hamalik, Oemar. Pendidikan Guru: Berdasarkan Pendekatan Komptensi. Jakarta: Bumi Aksara. 2003
Tim. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Reality Publisher. 2008
Mulyasa, E. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2007
Muslich, Masnur. KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Konteksrual: Panduan Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara. 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta. Gaung Persada Press. 2005
Purwanto, M. Ngalim. Administrasi dan Supervisi Pendidikan, cet. ke-12. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2003.
Ramayulis. Metodologi Pendidikan Agama Islam, cet. ke-4. Jakarta: Kalam Mulia. 2005
Roqib, Moh. dan Nurfuadi. Kepribadian Guru: Upaya Mengembangkan Kepribadian Guru yang Sehat di Masa Depan. Yogyakarta: Grafindo Litera Media. 2009
Rose, Colin dan Malcolm J. Nicholl. Cara Belajar Abad XXI, terj. Dedy Ahimsa, cet. ke-1. Bandung: Nuansa. 2002
Satori, Djam’an dkk. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka.  2007
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Cet. Ke-4. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Uyoh Sadullah; www.rezaeryani.com http://groups.yahoo.com/group/rezaeryani. tanggal akses 1 Maret 2012.
Yamin, Martinis. Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia. Jakarta: Gaung Persada Press. 2006


[1] Undang-Undang  No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Cet. Ke-4. (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), hal. 5
[2]Masnur Muslich, KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Konteksrual: Panduan Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), hal. 15
[3] Tim, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya: Reality Publisher, 2008), hal. 379
[4] Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2005)
[5] Uyoh Sadullah; www.rezaeryani.com http://groups.yahoo.com/group/rezaeryani. tanggal akses 1 Maret 2012.
[6] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007) hal. 75
[7] Moh. Roqib dan Nurfuadi, Kepribadian Guru: Upaya Mengembangkan Kepribadian Guru yang Sehat di Masa Depan, (Yogyakarta: Grafindo Litera Media, 2009), hal. 122
[8] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan: Problema, Solusi, dan Reformasi  Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hal. 69
[9] Djam’an Satori, dkk, Profesi Keguruan, (Jakarta: Universitas Terbuka,  2007), hal. 38

[10] Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2005)

[11] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, hal. 135 -138
[12] Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2005)

[13] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan: Problema, Solusi, dan Reformasi  Pendidikan di Indonesia,  hal. 69
[14] Djam’an Satori, dkk, Profesi Keguruan, hal. 43
[15] Martinis Yamin, Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2006), hal. 2
[16]Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan: Problema Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), hal. 16
[17] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru: Berdasarkan Pendekatan Komptensi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2003), hal. 42-43
[18] Colin Rose dan Malcolm J. Nicholl, Cara Belajar Abad XXI, terj. Dedy Ahimsa, cet. ke-1, (Bandung: Nuansa, 2002), hal. 11
[19] M. Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, cet. ke-12, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2003), hal. 157
[20] Ramayulis, Metodologi Pendidikan Agama Islam, cet. ke-4, (Jakarta: Kalam Mulia, 2005), hal. 52